Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan berikan denda pengendara mobil yang tidak menggunakan On Bord Uni (OBU), saat melintasi jalan-jalan yang sudah diterapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP).
Kepala Dishub DKI Jakarta, Muhammad Akbar mengatakan, pelanggar tersebut akan terditeksi dengan alat kamera yang berada di gerbang ERP. Kamera tersebut, memotret setiap kendaraan yang melintasi gerbang ERP.
“Nanti kamera mengambil gambar depan mobil dan belakang mobil. Dari situ kelihatan nomer plat mobilnya,” kata Akbar.
Menurutnya, pemberitahuan denda diberitahukan melalui surat yang dilayangkan ke alamat rumah pengendara pelanggar tersebut. Jika diabaikan, maka pengendara dapat dikenakan sanksi yang lebih berat, seperti tidak diizinkan memperpanjang pajak kendaraannya.
Sementara mengenai nominal denda yang akan dikenakan pelanggar, Akbar belum dapat memastikannya. Dirinya hanya mengatakan, dendanya akan dikenakan di atas harga ERP.
“Harga ERP dinamis ya, misalnya sekali masuk dikenakan Rp30 ribu, kalau masih padat jalanan kita naikkan lagi jadi Rp35 ribu,” paparnya.
Sanksi terberat untuk pelanggaran ERP adalah pencabutan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
“Otoritas ERP bisa bekerja sama dengan Dinas Pajak untuk mencabut STNK-nya (pelanggar),” pungkasnya.
Dishub DKI Jakarta juga rencananya akan menerapkan ERP dibeberapa jalan utama di Jakarta, seperti Sudirman, HR Rasuna Said, Hayam Wuruk dan lainnya. Sistem tersebut, direncakan mulai dijalankan pada akhir 2015.