NTMC - Kendaraan angkutan barang yang berat muatannya melebihi 25 persen dari jumlah berat yang diizinkan tidak diperbolehkan jalan dan truk yang ketahuan melanggar batas muatan harus berbalik menuju arah kedatangan. Penertiban mengenai angkutan barang itu mulai 29 September 2014, disepakati 10 provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Lampung, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Ketentuan ini disepakati oleh Ketua Organda Jateng Karsidi Budi Anggoro menegaskan, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Jawa Tengah juga mengapresiasi penerapan kebijakan pembatasan jumlah muatan angkutan barang karena dinilai menguntungkan para pelaku bisnis ekspedisi. "Kami menyambut baik penerapan aturan pembatasan muatan angkutan barang yang mulai diterapkan akhir September 2014 dan akan segera merumuskan tarif baru yang menguntungkan perusahaan angkutan barang serta pengguna jasa," ujar Budi Anggoro.
Menurutnya, pemerintah yang tidak tegas melaksanakan aturan pembatasan muatan angkutan barang yang tercantum pada Peraturan Daerah Tentang Pengendalian Angkutan Barang selama ini menyebabkan pengusaha truk banyak yang melakukan pelanggaran. Selain mengakibatkan jalan-jalan menjadi rusak, katanya, longgarnya penerapan aturan tentang pembatasan muatan tersebut juga merugikan para pemilik truk karena pengguna jasa menjadi semena-mena menaikkan berat muatan, sedangkan ongkos angkut tidak mengalami kenaikan yang signifikan.
"Pemilik truk tidak bisa menolak karena berisiko kehilangan muatan dan akibat sering dipaksakan mengangkut melebihi ketentuan dan kemampuan, truk menjadi lebih cepat rusak," ujarnya sembari menambahkan,dengan adanya penerapan aturan pembatasan muatan angkutan barang maka para pemilik truk mempunyai alasan kuat untuk mengangkut sesuai kemampuan truk. "Selama inikan praktik di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menyebabkan truk cepat rusak," katanya.