NTMC- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas perkara Novel Bamu'min dan tersangka lainnya terkait tindakan anarkis unras Front Pembela Islam (FPI) di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan Balai Kota DKI Jakarta.
"Rencananya, hari ini kita akan kirim berkas perkara ke Jaksa, kalau tidak ada perubahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto,, Selasa (14/10/2014).
Sebelumnya, Heru menyampaikan, dua orang tersangka Novel Bamu'min dan Shahab Anggawi selaku penanggungjawab massa dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Sementara, 20 tersangka lainnya dikenakan Pasal 170 terkait secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap barang dan orang, serta Pasal 214 melawan petugas atau aparat yang sah.
"Para tersangka dikenakan Pasal 160, Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh hingga delapan tahun penjara," ungkapnya.
Untuk diketahui, ratusan massa FPI menggelar aksi unjuk rasa menolak Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta di depan DPRD DKI Jakarta dan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/10/2014) lalu.
Demo penolakan Ahok yang akan menjadi gubernur DKI tersebut akhirnya pun berlangsung ricuh dan anarkis. Massa menyerang petugas dengan batu, kotoran sapi dan senjata tajam.
Sebanyak 16 polisi terluka, salah satunya Kapolsek Gambir AKBP Putu Putra.
Pasca-aksi anarkis tersebut, polisi menetapkan 22 orang sebagai tersangka, termasuk Shahab dan Novel. Sebanyak 18 orang ditahan, sementara empat orang wajib lapor karena masih di bawah umur