Warga Papua didenda adat Rp 2 M Apabila Bunuh TNI/Polri atau bantu OPM

16:49


NTMCPendekatan dilakukan terhadap warga Puncak Jaya oleh Aparat TNI/Polri  serta pemerintah daerah pada Rabu (1/10/14) siang. Hal ini mengingat maraknya penembakan dan gerakan yang bersifat separatis di daerah tersebut.

Pendekatan tersebut menghasilkan beberapa poin penting. Utamanya, warga Puncak Jaya bersedia bekerjasama dengan aparat.

 Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Sulistyo Pudjo dalam rilisnya, menjelaskan 
Bahwa masyarakat Kabupaten Puncak menolak keberadaan TPN/OPM di wilayah Kabupaten Puncak. Mereka mendukung sepenuhnya aparat untuk menjaga keamanan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Puncak," 

Untuk membuktikan niatnya, masyarakat Puncak Jaya sampai-sampai berani menerapkan denda adat yang jumlahnya terbilang besar. Kendati hal Itu dilakukan jika ada anggota masyarakat yang terdiri dari masyarakat Toga,Tomas,Todat,Tomuda, kedapatan mendukung gerakan separatis.

"Masyarakat bersedia membayar denda adat sebesar Rp 2 miliar apabila dikemudian hari ada anggota masyarakat membunuh aparat atau ikut serta. Jika tidak membayar denda adat tersebut maka akan diusir dari wilayah Kabupaten Puncak," sambung dia.

Sementara itu, sebagai timbal baliknya, masyarakat menginginkan agar aparat lebih proaktif dan membangun banyak pos pengaman di Kabupaten Puncak Jaya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »