Tercatat 1.700 angkot di Bekasi dinyatakan liar karena tidak rutin mengurus perpanjangan izin, hasil dari catatan Kota Bekasi dari 3.200 angkot yang beroperasi hanya 1.500 angkot yang rutin mengurus perpanjangan izin.
Kepala Dishub Kota Bekasi, Sopandi Budiman mengatakan, 1700 trayek tersebut memang liar dan sulit untuk diatur. Akibatnya, angkut tak berizin tersebut penyumbang kemacetan diwilayah Bekasi.
Menurutnya, jika angkutan umum itu rutin mengurus izin kepada pemerintah, maka seluruh angkutan bisa diatur dan tidak liar yang membuat kemacetan dimanamana.
Bukan hanya menyebabkan kemacetan, keberadaan trayek angkutan lokal liar ini juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin perusahaan angkutan, tidak 100 persen terserap.
Saat ini, kata dia, pihaknya bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi, tengah merancang operasi untuk menjaring ribuan angkot liar tersebut. Untuk waktunya belum bisa ditentukan, dan dilakukan secara dadakan.
Selain akan menertibkan angkutan kota lokal yang tidak mau mengurus perpanjangan izin, Dinas Perhubungan Kota Bekasi juga meminta pemilik trayek segera melakukan peremajaan angkutan kota yang sudah berumur 15 tahun keatas.
Dishub tidak akan menerima pengurusan KIR bila angkutan sudah melebihi ambang batas usia pakai tersebut. Sejauh ini, kata dia, sesuai data dari Organda sebanyak 500 angkutan umum yang harus segera diremajakan.
Menurutnya, jika angkutan umum itu rutin mengurus izin kepada pemerintah, maka seluruh angkutan bisa diatur dan tidak liar yang membuat kemacetan dimanamana.
Bukan hanya menyebabkan kemacetan, keberadaan trayek angkutan lokal liar ini juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin perusahaan angkutan, tidak 100 persen terserap.
Saat ini, kata dia, pihaknya bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi, tengah merancang operasi untuk menjaring ribuan angkot liar tersebut. Untuk waktunya belum bisa ditentukan, dan dilakukan secara dadakan.
Selain akan menertibkan angkutan kota lokal yang tidak mau mengurus perpanjangan izin, Dinas Perhubungan Kota Bekasi juga meminta pemilik trayek segera melakukan peremajaan angkutan kota yang sudah berumur 15 tahun keatas.
Dishub tidak akan menerima pengurusan KIR bila angkutan sudah melebihi ambang batas usia pakai tersebut. Sejauh ini, kata dia, sesuai data dari Organda sebanyak 500 angkutan umum yang harus segera diremajakan.