"Jajaran Resmob Bareskrim Polri bersama Ditpidum Bareskrim Polri melaksanakan operasi pengungkapan senpi ilegal selama 1,5 bulan dan telah berhasil mengungkap 14 bengkel pembuatan senpi ilegal," kata Sutarman di Mabes Polri Jumat (7/11).
Dia mengatakan, barang bukti yang disita adalah 16 pucuk senpi rakitan, perlengkapan senjata api yang akan dirakit, dan bahan material pembuat senjata api rakitan.
Adapun tersangka Yon ditangkap di Cipacing pada 25 September lalu saat bertransaksi dengan polisi yang menyamar untuk membeli senpi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Jalan Raya Cipacing.
"Lalu kita tangkap Sukandar pada keesokan harinya pukul 02.20 dirumahnya yang juga bengkel senpi di Cipacing. Lalu Usep Mulyana ditangkap di Cipacing," tambah Sutarman.
Sementara Yayan Ruscahyana pada 11 Oktober 03.30 ditangkap tim gabungan dan Nugroho Eko Saputra ditangkap di perumahan Villa Indah Permai Teluk Pucung, Bekasi pada 12 Oktober 21.30.
Sebelum menangkap Yon, polisi telah lebih dulu membekuk PY di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 September dan KS yang beralamat di Klender, Duren Sawit. Dua nama yang terakhir ditahan di Polda Metro Jaya, sementara lima nama lainnya ditahan di Bareskrim.
Pelaku dijerat Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.