Mulai Desember Pengendara Motor Dilarang Melintasi HI

14:06
NTMC - Siap-siap bagi para pengendara sepeda motor yang biasa melintas di jalan Bunderan HI. Sebab, mulai Desember mendatang akan diberlakukan uji-coba kebijakan pelarangan bagi motor melintas di HI hingga Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Kebijakan Dishub DKI ini diambil guna mengurangi kesemrawutan arus lalu lintas di kawasan protokoler tersebut. Nantinya, para pemotor yang hendak melintas bisa menitipkan kendaraannya di parkiran gedung-gedung di kawasan Sudirman.

Menurut Kadishub DKI M Akbar, penjelasan soal kebijakan ini akan dilakukan ujicoba selama satu bulan. Selanjutnya akan dievaluasi efektivitas pelarangan pemotor masuk kawasan bundaran HI ini.

Dan dijadwalkan pada hari ini Akbar pun menemui Plt Gubernur DKI Basuki T Purnama atau Ahok untuk melaporkan soal aturan penerapan baru ini.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan rencana itu terkait sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang akan segera dilaksanakan.

“Ini sudah dibicarakan. Saat ERP berjalan kendaraan harus bebas dari kendaraan roda dua,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Restu Mulya Budiyanto.

Restu menambahkan bahwa pelarangan motor di HI merupakan suatu hal yang positif.

“Di mana-mana di luar negeri yang menerapkan ERP seperti itu, tinggal kita maunya bagaimana. Menjadi negara maju atau mundur,” katanya.

Di sisi lain, Plt Gubernur DKI Basuki T Purnama mengatakan terkait kebijakan ini, pemotor dapat memarkir kendaraannya di gedung-gedung di kawasan Sudirman. Untuk angkutan akan disediakan bus tingkat gratis.

“Di jalur yang ada ERP kita akan batasi motor tapi kita akan sediakan bus tingkat gratis,” kata Ahok.

Pemprov DKI menargetkan penerapan jalan berbayar elektronik di Jakarta dil‎akukan pada akhir 2015. Gerbang ERP ini sudah dipasang di kawasan Kuningan dan juga Senayan. Sistem jalan berbayar ini akan menggantikan sistem pembatasan kendaraan menggunakan sitem 3 in 1 yang digunakan selama ini. (ntmcpolri.info)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »