NTMC- Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara berhasil mengamankan 38 orang pada saat penggerebekan narkoba di Kampung Bahari, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (8/11/14).
Pada operasi tersebut 32 orang di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkotika. Penyidik saat ini sedang mendalami siapa saja yang merupakan bandar, pengedar, atau pengguna narkotika.
"Ada pengedar, bandar dan pengguna. Namun, belum bisa kami sebutkan karena masih penyelidikan. Narkoba ini tidak bisa disamakan dengan penggerebekan judi. Ini sedang dikembangkan lagi," kata Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi M. Iqbal kepada NTMC, Minggu (9/11/14).
Terkait proses rehabilitasi akan ditentukan berdasarkan peran masing-masing tersangka.
"Apakah pengedar atau pengguna, nanti didalami lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Jakarta Utara membekuk 38 orang dalam operasi penegakan hukum atau penggerebegan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kampung Bahari, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekitar pukul 09.00 WIB, Sabtu (8/14).
Sebanyak 38 orang itu terdiri dari 34 orang laki-laki dan empat perempuan.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti, yakni sabu-sabu seberat 300 gram, ekstasi 500 butir, ganja dua kilogram, senjata api lima pucuk, peluru 25 butir, senapan angin satu buah, celurit serta golok 40 buah, alat hisap bong 39 buah, timbangan digital 14 buah, insullin enam buah, HT enam buah, CCTV empat set, uang tunai Rp 28,5 juta rupiah, telepon genggam 50 buah, sepeda motor enam unit, dan mobil satu unit.