NTMC-Polda Metro Jaya akan memanggil Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) apabila terbukti melakukan pencemaran nama baik.Sebagaimana laporan yang dilayangkan ormas Front Pembela Islam (FPI) atas. Polda pun membuka kemungkinan untuk memanggil Ahok sebagai saksi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat rapat tentang persiapan penanganan banjir, di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (13/11/2014). Namun sebelum Ahok dipanggil, Polda akan memeriksa sejumlah saksi terlebih dahulu.
"Pada waktunya (akan dipanggil), hanya saja nanti kita periksa dulu saksi-saksinya. Saksi ahlinya dan lain-lain, baru nanti terlapor kita periksa," kata Rikwanto.
FPI melaporkan Ahok pada Rabu (12/11/14) malam. Ahok dianggap melakukan fitnah sehingga menyebabkan pencemaran nama baik.
"Kemudian kita lihat bukti-buktinya. Print out dari media online, Youtube. Beberapa yang didiskusikan kurang cukup kuat bukti-buktinya. Kemudian dari rekan FPI mengumpulkan kembali," ungkap Rikwanto.
"Jam 23.00 WIB datang kembali dan didiskusikan bukti-bukti apa yang dilakukan dan Polda menganggap sudah cukup akhirnya diterima. Dikenakan dalam laporannya pasal 310 KUHP, dan pasal 156, di situ ada masalah fitnah masalah menyinggung ras. Ancamannya di bawah 5 tahun," lanjutnya.