Pengertian Kepolisian

11:26
 

NTMC – Sesuai dengan karakteristik utamanya sebagai aparat penegak hukum, Kepolisian Negara RI (Polri) memiliki wewenang yang cukup besar dalam menegakkan hukum. Jadi dapat disimpulkan bahwa polri adalah kepolisian nasional indonesia/lembaga penegak hukum.

Sistem kepolisian suatu negara tidak terlepas dari sejarah panjang perjalanan suatu negara tersebut. Sebagaimana kita ketahui bahwa sejak Polri terpisah dari ABRI dan langsung kedudukannya di bawah Presiden, Polri memiliki tugas dan kewenangan yang cukup luas sekaligus tanggungjawab yang besar dan berat. Tentunya kewenangan tersebut membawa konsekwensi positif maupun negatif baik secara internal Kepolisian maupun ekternal yang berasal dari instansi lain dan masyarakat.

Konsekwensi positifnya, yaitu Polri memiliki kewenangan yang luas sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara independen dan tidak terbatas. System Kepolisian dalam ketatanegaraan harus dapat menjawab tantangan masa depan dalam kecendrungan lingkungan strategis yang meliputi fenomena global (gejala umum), regional (kedaerahan) dan nasional.

Model Anglo-Saxon memandang bahwa kepolisian merupakan kekuatan atau lembaga sosial yang tumbuh dan berkembang dari dan oleh masyarakat (lokal) itu sendiri. Karena itu lembaga kepolisiannya disusun secara desentralistik.

Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai ke kewilayahan. Organisasi Polri Tingkat Pusat disebut Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri); sedang organisasi Polri Tingkat Kewilayahan disebut Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda). Unsur pimpinan Mabes Polri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Kapolri adalah Pimpinan Polri yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kapolri (Wakapolri).

#SISTEM KEPOLISIAN DI BAGI TIGA DALAM NEGARA DEMOKRATIS
· Fragmented System of Policing (Sistem kepolisian terpisah atau berdiri sendiri): Disebut juga system Desentralisasi yang ekstrim atau tanpa system, dimana adanya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan dari suatu organisasi Polisi yang otonom dan dilakukan pembatasan kewenangan Polisi. Sistem ini dianut oleh Negara-negara yaitu Belgia, Kanada, Belanda, Switzerland, Amerika Serikat.

· Centralized System of Policing (Sistem Kepolisian Terpusat). Berada langsung dibawah kendali pemerintah secara tersentral. Negara-negara yang menganut system ini adalah Perancis, Italia, Finlandia, Israel, Thailand, Taiwan, Irlandia, Denmark, Swedia.

· Integrated System of Policing (Sistem Kepolisian Terpadu), disebut juga system desentralisasi moderat atau kombinasi atau kompromi, merupakan system control yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah agar terhindar dari penyalahgunaan organisasi Polisi Nasional serta efektif, efisien, dan seragam dalam pelayanan Negara yang menganut hal ini adalah Jepang, Australia, Brasil, dan Inggris.

#TUJUAN DAN PERAN POLRI
Polri bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »