NTMC – Sesuai dengan
karakteristik utamanya sebagai aparat penegak hukum, Kepolisian Negara
RI (Polri) memiliki wewenang yang cukup besar dalam menegakkan hukum.
Jadi dapat disimpulkan bahwa polri adalah kepolisian nasional indonesia/lembaga penegak hukum.
Sistem kepolisian suatu negara tidak terlepas dari sejarah panjang
perjalanan suatu negara tersebut. Sebagaimana kita ketahui bahwa sejak
Polri terpisah dari ABRI
dan langsung kedudukannya di bawah Presiden, Polri memiliki tugas dan
kewenangan yang cukup luas sekaligus tanggungjawab yang besar dan berat.
Tentunya kewenangan tersebut membawa konsekwensi positif maupun negatif
baik secara internal Kepolisian maupun ekternal yang berasal dari
instansi lain dan masyarakat.
Konsekwensi positifnya, yaitu Polri memiliki kewenangan yang luas
sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara independen dan tidak
terbatas. System Kepolisian dalam ketatanegaraan harus dapat menjawab
tantangan masa depan dalam kecendrungan lingkungan strategis yang meliputi fenomena global (gejala umum), regional (kedaerahan) dan nasional.
Model Anglo-Saxon
memandang bahwa kepolisian merupakan kekuatan atau lembaga sosial yang
tumbuh dan berkembang dari dan oleh masyarakat (lokal) itu sendiri.
Karena itu lembaga kepolisiannya disusun secara desentralistik.
Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai
ke kewilayahan. Organisasi Polri Tingkat Pusat disebut Markas Besar
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri); sedang organisasi
Polri Tingkat Kewilayahan disebut Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah (Polda). Unsur pimpinan Mabes Polri adalah Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Kapolri adalah Pimpinan Polri yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Presiden. Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya
dibantu oleh Wakil Kapolri (Wakapolri).
#SISTEM KEPOLISIAN DI BAGI TIGA DALAM NEGARA DEMOKRATIS
· Fragmented
System of Policing (Sistem kepolisian terpisah atau berdiri sendiri):
Disebut juga system Desentralisasi yang ekstrim atau tanpa system,
dimana adanya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan dari suatu organisasi
Polisi yang otonom dan dilakukan pembatasan kewenangan Polisi. Sistem
ini dianut oleh Negara-negara yaitu Belgia, Kanada, Belanda, Switzerland, Amerika Serikat.
· Centralized System of Policing (Sistem Kepolisian Terpusat). Berada
langsung dibawah kendali pemerintah secara tersentral. Negara-negara
yang menganut system ini adalah Perancis, Italia, Finlandia, Israel,
Thailand, Taiwan, Irlandia, Denmark, Swedia.
· Integrated System of Policing (Sistem Kepolisian Terpadu), disebut
juga system desentralisasi moderat atau kombinasi atau kompromi,
merupakan system control yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah agar
terhindar dari penyalahgunaan organisasi Polisi Nasional serta efektif,
efisien, dan seragam dalam pelayanan Negara yang menganut hal ini
adalah Jepang, Australia, Brasil, dan Inggris.
#TUJUAN DAN PERAN POLRI
Polri bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Polri bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
terpeliharanya keamanan dalam negeri.