
NTMC - Jadi bandar judi togel, seorang perempuan paruh baya disergap aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediamannya di Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (13/12/2014) malam. Hampir satu tahun beroperasi, omset bisnis haram yang dijalankan pelaku mencapai jutaan rupiah setiap harinya.
DirekturReserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan terbongkarnya praktek perjudian yang dikelola Pie Tjin Parman alias Afi, 54 tahun, berawal dari laporan yang kerap diterima polisi terkait bisnis haram tersebut.
“Perjudian togel yang dikelola pelaku tak lagi menggunakan cara konvensional. Pelaku memanfaatkan teknologi melalui online atau SMS,” kata Kombes Pol Heru kepada wartawan, Minggu (14/12/2014).
Dijelaskan Kombes Pol Heru, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku , dalam bisnis judi togel itu, Afi berperan sebagai bandar sekaligus pengelola judi. “Tersangka merupakan bandar judi togel online,” ujarnya.
Sementara Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto, mengatakan modus perjudian judi togel online ini dilakukan tersangka dengan cara menerima taruhan dari si pemasang dengan memanfaatkan fasilitas pesan pendek atau SMS dan telepon dari HP ke agen-agen.
“Sedangkan para agennya dikirim ke HP tersanga Afi. Selanjutnya tersangka dan para agennya melakukan perhitungan menang kalah,” ujar Didik didampingi Kanit V AKP Handik Zusen.
Praktek perjudian yang dijalani Afi cs diduga sudah berlangsung cukup lama, yakni hampir satu tahun. Setiap harinya, tersangka mampu meraup omset Rp1 juta sampai Rp5 juta dari yang memasang taruhan.
Dari penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 6 unit handphone, 1 tablet Samsung, 1 token key BCA, 7 buku tabungan BCA, 1 bundel rekapan judi, 2 kartu ATM BCA, 3 kartu kredit BCA, 1 bundel dokumen transaksi perbankan dan sejumlah uang dalama rekening BCA milik tersangka sekitar Rp90 juta.
Praktrek perjudian belakangan menjadi atensi pihak kepolisian untuk diberantas, sebelumnya aparat Resmob Polda Metro Jaya juga menangkap seorang wanita paruh baya yang menjadi bandar judi togel.
Pelaku Le Giok alias Ida Manurung , 44 tahun, dibekuk di rumahnya, Villa Melati Mas, Serpong, Tangerang, Selatan, pada Jumat (12/12/2014) lalu. Dari penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sembilan buku tabungan BCA, dua buku tabungan BRI, enam rekapan judi, dua unit telepon genggam, satu unit tablet Samsung, dua unit laptop, dua modem, empat kakulator, dan uang tunai R10 juta.(ntmcpolri.info)