NTMCPOLRI.INFO - Kamis, 15/01/2015 Kapolres Tanah Laut AKBP Edy Suwandono, S.Ik melaksanakan press release kepada rekan-rekan media / jurnalis perihal pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Laut periode awal bulan Januari 2015 di ruang rupatama Mapolres Tanah Laut jam 11.30 Wita.
Melalui pemaparan Kabag Ops Polres Tanah Laut Kompol Dydit Dwi S., S.Ik M.Si sejak awal pergantian Tahun Baru 2015 sampai pertengahan bulan Januari 2015 Satresnarkoba Polres Tanah Laut dan jajarannya berhasil menangkap enam pelaku penyalahgunaan Narkotika dengan lima LP (Laporan Polisi) diantaranya lima pelaku laki-laki bernama Berliansyah Prima .S alias Berli (26 th), Noor Asyadi (24 th), Alfiannoor alias Alfi (28 th), Rahmadi alias Jalal (36 th) dan Fendi alias Indi (20 th) serta seorang perempuan yang masih berstatus pelajar bernama Evi Rara alias Era (19 th). Dalam penuturannya KOMPOL Dydit mengatakan jika keenam pelaku yang ditangkap tersebut memiliki barang bukti jenis sabu yang telah disita dengan total berat 0,87 gram dan keenamnya masing-masing saat ini masih disidik lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Tanah Laut empat orang tersangka yaitu Berli, Noor Asyadi, Alfi dan Era sedangkan dua orang tersangka Jalal dan Indi di Unit Reskrim Polsek Kintap Polres Tanah Laut.
Kompol Dydit menambahkan, adapun untuk pasal yang diterapkan dalam penyidikan keenam tersangka diantaranya Berli dan Era pasal 112 ayat (1) sedangkan Noor Asyadi, Alfi, Jalal dan Indi pasal 132 ayat (1), pasal 114 (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.