Kejahatan konvensional tersebut antara lain pencurian dengan kekerasan, pencurian sepeda motor, pembunuhan, penganiayaan, penipuan, penggelapan, perjudian, perusakan, dan pemerkosaan. Selanjutnya angka penyelesaian perkara mengalami kenaikan, yakni 382 perkara pada 2014, dari sebelumnya 315 perkara selama 2013.
Penurunan
juga terjadi pada angka kecelakaan lalu lintas, di mana pada 2014
terdata 677 perkara, sedangkan tahun 2013 tercatat 737 kasus. Dari
jumlah ini, korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada
2014 turun menjadi 12 orang, setelah pada 2013 tercatat 75 orang
meninggal.
Catatan lain, selama 2014 Polres Cilacap juga menangani kasus kejahatan terhadap kekayaan negara seperti korupsi dan pembalakan liar.
Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya, SIK,MH berkomitmen akan terus bekerja keras, agar kasus-kasus kejahatan bisa ditekan seminimal mungkin. Sehingga dalam hal ini pihaknya membutuhkan kerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat.
'Terlepas dari data-data itu, kami akan selalu meningkatkan kinerja demi mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Cilacap. Untuk itu, informasi sekecil apapun dari masyarakat sangat berguna bagi kami,”.
Kapolres berharap, masyarakat dapat segera menghubung pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindakan yang mengancam Kamtibmas. Sehingga langkah dini pencegahan dapat segera dilakukan oleh aparat kepolisian.
Catatan lain, selama 2014 Polres Cilacap juga menangani kasus kejahatan terhadap kekayaan negara seperti korupsi dan pembalakan liar.
Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya, SIK,MH berkomitmen akan terus bekerja keras, agar kasus-kasus kejahatan bisa ditekan seminimal mungkin. Sehingga dalam hal ini pihaknya membutuhkan kerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat.
'Terlepas dari data-data itu, kami akan selalu meningkatkan kinerja demi mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Cilacap. Untuk itu, informasi sekecil apapun dari masyarakat sangat berguna bagi kami,”.
Kapolres berharap, masyarakat dapat segera menghubung pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindakan yang mengancam Kamtibmas. Sehingga langkah dini pencegahan dapat segera dilakukan oleh aparat kepolisian.