"Tim hakim yang mengadili kasus pengedar narkotika yang diputuskan hukuman mati saya kira setimpal," kata Anang. Hal ini disampaikannya usai melakukan seremoni pemberian penghargaan kepada hakim di PN Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (12/1/2015).
Namun Anang menambahkan saat ini belum semua hakim berani menjatuhkan hukuman mati kepada gembong narkotika. "Ya (ingin agar pengedar di hukum mati), dalam hati saya. tapi itu tergantung pada penegak hukum. Tapi mereka masih ada keraguan dalam memutuskan apalagi menghukum mati," ujarnya.
Karena itu Anang juga langsung mengapresiasi hakim-hakim yang berani menjatuhkan hukuman mati. Pagi tadi, dia memberikan sertifikat kepada tiga orang hakim di PN Cibadak. Ketiganya yakni Tafsir Sembiring Meliala selaku Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, Jan Oktavianus selaku Hakim Negeri, dan AA Oka BG selaku Hakim Negeri.
Ketiganya memvonis mati dua orang pengedar narkoba kelas kakap asal Iran yang menyelundupkan 40,1 kilogram sabu ke Pelabuhan Ratu, Jawa Barat pada Februari lalu. Vonis hukuman mati dijatuhkan pada Selasa (6/1) lalu.
Lebih lanjut, Anang berujar penghargaan itu bermakna untuk mendorong agar hakim lain berani melakukan hal yang sama terhadap para pengedar obat-obat terlarang itu.
"(Penghargaan ini) pertama untuk apresiasi mereka penegak hukum yang komitmen untuk kasih hukuman setimpal. Kedua, kita ingin kasih gambaran pada masyarakat bahwa masalah penyalahgunaan narkoba itu ada 2, yakni penggunanya harus direhabilitasi, dan pengedarnya harus diberikan hukuman sangat keras bahkan harus dituntut dengan TPPU. Agar mereka tidak lagi jadi pengedar atau mengendalikan dari penjara," jelasnya.