NTMC - (8/1/2015) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menindak pejalan kaki yang menyeberang sembarangan. Pemkot Bogor, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) akan memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 ribu bagi pejalan kaki yang menyeberang sembarangan dan tidak menggunakan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk meminimalir kemungkinan terjadinya kecelakaan yang diakibatkan oleh pejalan kaki yang menyeberang sembarangan, sekaligus agar lalu lintas di Kota Bogor tidak semrawut karena banyaknya para pejalan kaki yang menyeberang sembarangan.
Nantinya, lanjut Bima, akan ada tim dari Dinas Lalu lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ), Kepolisian, Satpol PP dan Organda untuk melakukan penertiban terkait kebijakan itu.
"Nanti tim akan melakukan penertiban dan penegakan Perda. Jadi akan ada sanksi bagi yang menyeberang sembarangan," kata Bima Arya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, bagi pejalan kaki yang menyeberang sembarangan akan dijerat dengan undang-undang nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum.
"Saat ini kami masih mengacu pada Perda tentang Ketertiban Umum. Sanksinya berupa denda sebesar 50 ribu sampai 50 juta rupiah," kata Eko Prabowo.
Saat ini, lanjut Eko, pihaknya tengah mengusulkan kepada wali kota agar diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang sanksi terjadap pelanggar.