NTMC - Selasa (20/01/15), Polda Metro Jaya usulkan sidang di tempat bagi pelanggar atau penerobos jalur bebas sepeda motor. Usulan ini dilakukan untuk memudahkan pelanggar supaya bisa cepat selesai daripada harus menunggu sidang pengadilan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pihaknya memang mengusulkan adanya sidang di tempat dengan mendatangkan hakim untuk para pelanggara pembatasan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
"Memang ada usulan. Nanti sidangnya seperti sidang Tipiring (Tindak pidana ringan)," katanya di Jakarta, Senin 19 Januari 2015.
Menurutnya, usulan ini dilakukan untuk mempersingkat waktu para pelanggar yang harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Kalau langsung sidang kan lebih singkat, jadi pelanggar tidak harus menunggu sidang lagi," ujarnya.
Namun, hal tersebut belum bisa dilakukan dalam waktu dekat ini karena harus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Selain itu, untuk pelaksanaannya butuh waktu, kerja sama, kesiapan personelnya, kesiapan hakim dan harus ada meja dan tempat barang bukti.
"Masih dibicarakan masalah teknisnya, intinya dengan adanya ini memang memudahkan dan sangat wajar," jelas Kabid Humas . Tetapi, bila memang sudah disepakati maka tidak menutup kemungkinan bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Di tempat terpisah, Kasubdit BinGakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menegaskan, 41 pelanggar ditilang pada hari kedua penindakan bagi pelanggar pembatasan sepeda motor. "Untuk hari kedua kami sita 26 lembar SIM dan 15 lembar STNK, serta teguran tertulis 35 lembar," tegas AKBP Hindarsono.
Total selama dua hari penindakan sudah 264 pengendara sepeda motor dengan 156 lembar SIM, dan STNK 105 serta tiga sepeda motor yang disita. "Untuk hari ketiga kami harapkan sudah semakin berkurang, karena masyarakat sudah mulai mengetahuinya," tutur AKBP Hindarsono.
Selain itu, seluruh rambu-rambu juga sudah dipasang dan sangat jelas terlihat. Sehingga, tidak ada lagi alasan bagi pengendara sepeda motor untuk tidak mengetahui adanya pelarangan.