Polisi Akan Mengkarantina Angkutan Umum "Bandel"

13:21
 
NTMC - Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan segan-segan mengkarantina  angkutan umum yang tidak mempunyai izin trayek dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), jika masih nekad beroperasi di wilayah Jakarta.

"Ternyata ada beberapa angkutan umum yang izin trayeknya sudah tidak ada, dan STNK-nya juga mati," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (BinGakum) Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, Selasa (6/1/2015).

Hindarsono juga menambahkan bahwa sopir angkutan umum yang tidak dilengkapi surat-surat, dan melakukan pelanggaran akan ditilang. Bahkan jika melakukan pelanggaran berat, mobil tersebut akan disita.

"Kita sita bukan untuk hal lain, tapi ini menyangkut keselamatan dan memberikan efek jera," tuturnya.

Selain itu, pihaknya masih kerap menggelar razia dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, terkait angkutan umum yang nakal.

"Kami masih sering razia dengan Dishub, di lokasi-lokasi yang menjadi tempat ngetem angkutan umum. Dan kami juga melakukan penertiban di terminal-terminal," tutupnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »