NTMCPOLRI.INFO - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan Ari Tri Sosianto alias Ari (40 tahun). Penangkapan dilakukan di studio musik di Jalan Matahari Raya Blok L1 nomor 28 RT/RW 005/09, Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan pada Kamis (22/1/2015) sekitar pukul 03.00 WIB.
Berdasarkan keterangan Ari dan informasi yang didapatkan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) diketahui bahwa pria kelahiran Bogor tersebut merupakan pegawai swasta. Diketahui, dia gitaris grup band Padi.
"Dia diamankan seorang diri di studio musik lantai 2. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, kemudian kami melakukan penangkapan paksa hari ini," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2015).
Selain mengamankan Ari, turut disita barang bukti, yaitu 1 paket sabu, 1 alat bong, sabu sisa hisap pakai, alumunium foil, dan korek api. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan urine, Ari positif mengkonsumsi narkoba.
"Dilakukan penyidikan dan uji urine. Hasilnya metafetamin, afetamin, ectasy, dan sabu positif," ujarnya.
Penangkapan terhadap Ari merupakan pengembangan kasus atas tertangkapnya bandar narkoba, Rohimat alias Imat. Imat mendapatkan barang dari X, yang masih dicari keberadannya. Kemudian, pada Rabu kemarin, Imat memberikan barang terlarang tersebut kepada Ari pada hari Rabu kemarin.
"Penangkapan didahului bandar bernama Rohimat Alias Imat. Kami mendapatkan 3 klip sabu dalam satu paket, 5 klip sabu dalam satu paket, beberapa alumunium, cangklong, penghisap sabu, dan korek api. Kemudian, saudara Imat menjual barang itu kepada Ari pada rabu kemarin," katanya.