NTMC - (14/01/15), Petugas Polsek Mauk membekuk JH (32) dan SW (45) pengedar sabu yang sudah lama menjadi target operasi kepolisian di kawasan Akong, Sepatan, Kabupaten Tangerang.
JH warga Puri Agung Permai Blok C25 No.203, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang itu ditangkap saat akan menjajakan barang haram tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Mauk Iptu Sutiyo mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat perihal maraknya transaksi narkoba di Kawasan Akong.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap JH.
"JH ini sudah lama menjadi target operasi kita. Dari tangan tersangka kita sita satu paket sabu," kata Iptu Sutiyo di kantornya, Rabu (14/1/2015).
Menurut Iptu Sutiyo, penyidik yang melakukan pengembangan menangkap SW rekan sesama pengedar narkoba di Kawasan Akong.
Kedua tersangka kini mendekam di Mapolsek Mauk dan dijerat Undang-undang RI No.35/2009 tentang Narkotika Pasal 112 dan 114 dengan ancam tujuh tahun penjara.