NTMCPOLRI.INFO - Sat Narkoba Polres Klungkung dibawah Pimpinan Kasat narkoba AKP I Dewa Gede Artana pada hari Minggu, tanggal 18 Januari 2014, sekitar jam 22.45 Wita, bertempat di jalan Raya Paksebali, Dawan berhasil mengamankan 200 liter miras jenis arak.
Menurut Paur Humas Polres Klungkung Ipda Nyoman sarjana, Miras tersebut rencananya oleh tersangka I Wayan Nuarta, umur 42 tahun, alamat Banjar Dinas Dlod Yeh Kawan, Talibeng, Karangasem, akan dibawa ke Denpasar.
Miras jenis arak tersebut diangkut dengan kendaraan bermotor roda empat jenis Daihatsu Taff warna abu-abu dengan nomor Polisi DK 566 AI dan ditempatkan dalam 7 jirigen warna putih.
Penangkapan tersebut berawal dari impormasi dari masyarakat, bahwa didaerah Paksebali sering orang lewat dengan membawa miras, dari impormasi tersebut Personil Reserse Narkoba kemudian melakukan penyelidikan, dari penyelidikan tersebut kemudian ditangkap tersangka I Wayan Nuarta yang sedang membawa miras jenis arak tampa ijin label edar.
Terhadap tersangka Wayan Sudira diancam dengan pasal 18 yo pasal 10 ayat (1) Perda Provinsi Bali, No. 5, tahun 2012, tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Propinsi Bali.