NTMC - Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan proses eksekusi mati terhadap enam terpidana kasus narkoba sudah berjalan sukses, aman dan lancar. Meskipun, pelaksanaan eksekusi tersebut menuai pro dan kontra.
Hal itu disampaikan Prasetyo dalam konfrensi pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2015).
Kesuksesan itu, lanjut Prasetyo, tak lepas dari kerja keras dan sinergitas berbagai pihak seperti Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Jawa Tengah, Polres Cilacap, Kejati Banten serta dukungan masyarakat.
"Selain itu ada juga dukungan Menkumham, Danwil Kumham Jateng, Lapas dalam kontribusinya diproses eksekusi, dokter yang sepenuh hati mendukung. Semua diwarnai kekompakan, tertib, tanggung jawab dan profesional," tegasnya.
Seperti diketahui, eksekusi terhadap seluruh terpidana mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sudah dilakukan pukul 00.30 WIB, Minggu (18/1/2015).
"Eksekusi sudah dilaksanakan di Nusakambangan lima orang pukul 00.30 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pukul 00.40 WIB. Sedangkan di Boyolali pukul 00.45 WIB dan dinyatakan meninggal dunia 01.20 WIB," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony T Spontana.
Setiap terpidana, dihadapkan dengan sembilan penembak jitu dari Brimob Polri. Sehingga, total penembak di Nusakambangan ada 45 orang.
Ada tiga jenazah dibawa ke luar LP Nusakambangan. Mereka adalah Rani Andriani alias Melisa Aprilia, ke Kabupaten Cianjur untuk dimakamkan di sebelah makam ibunya.
Kemudian, jenazah Ang Kim Soei dan Marco Archer Cardoso Mareira, yang minta dikremasi di Purwokerto, Banyumas.
Berikut identitas terpidana mati yang dikabarkan sudah dieksekusi, yakni Ang Kim Soei (62), Namaona Denis (48), Marco Archer Cardoso Mareira (53), Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) dan Tran Thi Bich Hanh (37).