Menggunakan Lampu Halogen, Diancam Kurungan 2 Bulan

11:36
 
NTMC -Penggunaan lampu depan putih atau disebut lampu "halogen" Belakangan ini makin banyak digunakan di mobil dan di lampu sepeda motor, tanpa sadar lampu putih menyilaukan ini adalah sebuah bentuk yang melanggar hukum, karena hal demikian itu membahayakan keselamatan orang lain.

Menurut Kepolisian Daerah Metro Jaya, petugas akan menindak pelanggar dengan memberikan surat tilang, yang berisi denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan dua bulan.

“Peringatan bagi para pengendara mobil dan sepeda motor yang mengganti lampu depan kendaraan yang mengeluarkan sinar berwarna putih terang, berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas,” bunyi pernyataan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya yang diterima redaksi, Minggu (18/1).

Selain lampu depan, mengganti lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih atau transparan juga membuat silau dan membahayakan pengendara lain dan tercancam hukuman serupa.

Peringatan polisi ini didasarkan pada pasal 279 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).”

Polisi juga mengingatkan bahwa pihak produsen mobil telah mengatur peruntukan lampu sesuai fungsinya, yang mana lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi penglihatan jalan ke depan, sedangkan lampu belakang dibuat dengan kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman.

Dengan kata lain, tak perlu dimodifikasi macam-macam yang justru akan mengganggu fungsinya dan membahayakan orang lain. -Penggunaan lampu depan putih atau disebut lampu "halogen" Belakangan ini makin banyak digunakan di mobil dan di lampu sepeda motor, tanpa sadar lampu putih menyilaukan ini adalah sebuah bentuk yang melanggar hukum, karena hal demikian itu membahayakan keselamatan orang lain.

Menurut Kepolisian Daerah Metro Jaya, petugas akan menindak pelanggar dengan memberikan surat tilang, yang berisi denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan dua bulan.

“Peringatan bagi para pengendara mobil dan sepeda motor yang mengganti lampu depan kendaraan yang mengeluarkan sinar berwarna putih terang, berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas,” bunyi pernyataan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya yang diterima redaksi, Minggu (18/1).

Selain lampu depan, mengganti lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih atau transparan juga membuat silau dan membahayakan pengendara lain dan tercancam hukuman serupa.

Peringatan polisi ini didasarkan pada pasal 279 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).”

Polisi juga mengingatkan bahwa pihak produsen mobil telah mengatur peruntukan lampu sesuai fungsinya, yang mana lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi penglihatan jalan ke depan, sedangkan lampu belakang dibuat dengan kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman.

Dengan kata lain, tak perlu dimodifikasi macam-macam yang justru akan mengganggu fungsinya dan membahayakan orang lain.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »