NTMCPOLRI.INFO - Sistem bukti pelanggaran (tilang) elektronik bagi kendaraan bermotor akan diberlakukan di DKI Jakarta. Saat ini, sistem tersebut sedang dilakukan penggodokan oleh pihak kepolisian sebelum resmi diberlakukan.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Bakharudin, mengatakan, hingga saat ini pihaknya tengah menyinkronisasi data kendaraan yang beredar di Ibu Kota. Data tersebut nantinya akan disesuaikan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) maupun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
“Proses tersebut menggunakan Electronic Registration Identification (ERI), jadi semuanya akan didata secara elektronik,” ucapnya saat dihubungi, Jumat (16/1/2015).
Menurut Bakharudin, jika proses sinkronisasi data sudah rampung, pihaknya akan mulai memasang alat Electronic Law Enforcement (ELE), di mana alat tersebut berfungsi untuk “menangkap" kendaraan-kendaraan yang sudah tercatat apabila melanggar aturan lalu lintas.
Dikatakannya, dengan sistem tilang seperti itu, dirinya mengklaim penilangan dapat dilakukan dengan lebih profesional, lantaran dalam proses penilangan akan dilengkapi dengan fasilitas CCTV sehingga pengawasan akan menjadi lebih baik.
Sebagaimana diketahui, sistem tilang elektronik akan diberlakukan di seluruh Indonesia dengan menjadikan Jakarta sebagai pilot project. Ada tiga titik yang akan diuji coba, yaitu daerah Kuningan, tepatnya di Jalan Rasuna Said menuju Mampang, jalur bus transjakarta Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan.