NTMCPOLRI.INFO - Pria berkebangsaan Nigeria berinisial UEA (33) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran kedapatan menyimpan 4.075,9 gram sabu-sabu serta 301,1 gram ganja kering.
Kepala Humas BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, mengatakan, penangkapan bemula dari razia yang dilakukan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi pada 22 Desember 2014 di apartemen Margonda Residance I dan II.
"Saat dirazia, UEA tidak bisa menunjukkan paspor serta dokumen keimigrasian," ujarnya, Jumat (16/1/2015).
Petugas yang curiga langsung melakukan penggeledahan di kamar apartemen pria yang mengaku sebagai pedagang itu. Hasilnya, petugas menemukan sebuah tas jinjing berisi puluhan unit kamera CCTV yang digunakan untuk menyimpan sepuluh bungkus plastik bening berisi sabu dan ganja.
"Ternyata isinya sabu dan ganja kering," kata Kombes Pol Sumirat.
Kepada petugas, EUA mengaku hanya bertugas mengantarkan barang haram tersebut dengan mendapat upah USD7.000. Namun, dari hasil tes urine BNN, UEA justru terbukti positif menggunakan narkoba.
"Jadi dia ngaku kurir, tapi di tes urine dia positif pemakai," tambahnya.
Akibat perbuatannya, UEA dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau hukuman maksimal seumur hidup.