NTMCPOLRI.INFO - Satuan Reskrim Polresta Bekasi Kota menangkap dua orang dari kelompok kejahatan jalanan atau begal motor yang biasa menyebut dirinya Genk Pinggir Kali (Pikal). Mereka adalah Kar (21) dan Jun (20) yang merupakan warga Kota Bekasi, biasa beraksi di wilayah hukum Kota Bekasi.
"Keduanya kami tangkap setelah ada laporan masyarakat yang menjadi korbannya," ujar Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, Jakarta, Senin (2/2).
AKP Siswo mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, para pelaku diamankan di pinggir kali daerah Rawa Bebek, Medansatria, Kota Bekasi, Jumat (30/1) lalu.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata dia, Jun diketahui sebagai ketua komplotan. Mereka sering beraksi di flyover Kranji, Summarecon Bekasi dan Jalan Baru Kranji arah Cakung-Jakarta Timur. "Sasarannya para pengendara sepeda motor yang sendirian," kata AKP Siswo.
AKP Siswo mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, para pelaku diamankan di pinggir kali daerah Rawa Bebek, Medansatria, Kota Bekasi, Jumat (30/1) lalu.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata dia, Jun diketahui sebagai ketua komplotan. Mereka sering beraksi di flyover Kranji, Summarecon Bekasi dan Jalan Baru Kranji arah Cakung-Jakarta Timur. "Sasarannya para pengendara sepeda motor yang sendirian," kata AKP Siswo.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan senjata tajam jenis golok dan berkelompok dengan mengendarai dua hingga tiga sepeda motor.
"Saat mendapati sasarannya, mereka memepet korban dan bahkan melukai korban dengan senjata tajam," tutur AKP Siswo.
"Saat mendapati sasarannya, mereka memepet korban dan bahkan melukai korban dengan senjata tajam," tutur AKP Siswo.
Saat penangkapan tidak hanya dua pelaku ini yang diamankan petugas melainkan ada delapan orang lainnya. Namun, dari hasil pemeriksaan kedelapan orang itu tidak terbukti ikut melakukan aksi kejahatan sehingga dipulangkan kepada orangtuanya. "Komplotan Genk Pinggir Kali ini rata-rata memang anak-anak putus sekolah," katanya.
Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Kini, kedua pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
