
NTMCPOLRI.INFO - Menindaklanjuti tertangkapnya tersangka berinisial AB (22) yang membeli miras jenis vodka di rumah Ny. WN dusun Mriyan Margomulyo Seyegan, petugas Polsek Seyegan kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Pemilik rumah yaitu Ny. WN tidak menunjukkan sikap kooperatif dan berniat mengelabuhi posisi sebenarnya dari keberadaan miras yang di sembunyikan dibangker kepada petugas. Karena keuletan petugas Polsek Seyegan memeriksa ruko, kamar gudang, namun tidak juga ditemukan barang tersebut. Petugas akhirnya menyisir di belakang rumah.
Berkat kejelian Kanit Provos menemukan tempat yang mencurigakan yang letaknya disamping rumah. Setelah diamati dan di cek ternyata ada ember merah yang tertanam ditutupi kardus bekas dan papannya juga di samarkan dengan barang rosok lainnya. Tempat tersebut dipergunakan untuk menyimpan botol-botol miras jenis vodka jumbo yang berjumlah 33 botol. Karena terbukti menyimpan dan memiliki miras yang tidak di lengkapi surat-surat ijin maka petugas memberikan surat tipiring untuk selanjutnya mengikuti sidang tipiring di pengadilan negeri sleman.
Dari sidang di pengadilan negeri sleman memutuskan Ny. WN bersalah melanggar perda no 8 tahun 2007 dan di denda sebesar Rp 1.200.00,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan maksud agar penjual jera dan tidak akan menjual miras lagi.