NTMC - Kepolisian Resor (Polres) Kota Bengkulu menahan 19 orang warga negara asing (WNA) asal Myanmar karena tidak memiliki dokumen lengkap.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang keberadaan mereka, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata dokumen tidak lengkap," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta di Bengkulu, Senin (16/2).
Kapolres mengatakan, para WNA tersebut diamankan dari rumah kontrakan di Kelurahan Anggut Bawah Kecamatan Ratu Samban pada Minggu (15/2) malam.
Para imigran tersebut berniat mencari pekerjaan di Kota Bengkulu. Mereka masuk ke Kota Bengkulu melalui Kota Medan, Sumatera Utara.
"Mereka mengendarai kapal dari Medan ke Padang, lalu dari Padang ke Kota Bengkulu melalui jalur darat," kata Kapolres.
Dari pemeriksaan di rumah kontrakan tersebut, polisi tidak menemukan dokumen izin tinggal yang lengkap sehingga 19 WNA itu dibawa ke Mapolres Kota Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan.
Para imigran yang ditahan tersebut masing-masing bernama M Hasan (18), M Musa (19), Muhammad (18), M Muksin (23), M Supian (19), M Halom (22), M Deloar (21), M Alif (20).
Berikutnya, M Amin (23), M Abdul Rozak (17), M Hasan (36), M Nurjaman (22), M Jangge Alom (18), M Lud (17), M Rul (18), M Emran Husain (17), M Riasz (19), M Humalan (18) dan M Sanwas (18).