NTMCPOLRI.INFO - Polda Riau dan jajaran hingga , terus memburu
pelaku pembakaran hutan dan lahan. Alhasil sudah 15 orang pelaku
pembakar hutan dan lahan yang berhasil diamankan petugas diseluruh
jajaran Polsek dan Polres se Riau.
Data yang dihimpun dari satgas
pemburu pembakar hutan dan lahan di Mapolda Riau mencatat, sejak periode
Januari hingga 3 Maret 2015, personel sudah mengamankan 15 tersangka.
Dirincikan untuk Kabupaten Inhil ada dua tersangka, Siak tiga tersangka,
Inhu dua tersangka, Rohil empat tersangka, Pelalawan dua tersangka, dan
Bengkalis dua tersangka.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo
Tejo SIK menjelaskan, motif para pelaku rata-rata adalah untuk membuka
lahan (Clearing Area,red) dengan cara melakukan pembakaran.
"Ada
11 kasus dengan 15 tersangka, untuk luasan yang mereka bakar rata-rata
seluas satu hingga lima hektar. Mereka sudah diamankan beserta barang
bukti berupa pemantik api, bahan bakar, pelepah kayu untuk membakar dan
sebagainya," terang Kabid Humas.
Dari semua kasus ini, ulasnya,
yang paling menonjol yakni pembakaran seluas lima hektar lahan yang
berlokasi di areal konservasi PT MME Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten
Pelalawan. Sisanya hanya seluas setengah hingga dua hektar lahan.
"Sampai
sekarang, Satgas darat dari kepolisian masih berupaya memadamkan titik
api yang masih menyala dibeberapa tempat. Kita laporkan api sebagian
sudah berhasil dipadamkan dan hanya menyisakan asap," kata Kabid Humas