NTMCPOLRI.INFO - Mahasiswa Universitas Riau (UR) ditangkap petugas di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru saat membawa sekitar 980 butir pil ekstasi. Kini kasusnya ditangai Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo , Minggu (8/3/2015). Dia menjelaskan, tersangka berinisial DA (22) berasal dari Fakultas Hukum UR.
"Barang bukti yang disita dari tersangka 980 butir narkoba jenis obat happy five. Tersangka mengaku hanya sebagai kurir untuk dibawa ke Bandung," kata AKBP Guntur.
AKBP Guntur menjelaskan, mahasiswa ini awalnya ditangkap petugas Bandara SSK II pada Sabtu (7/3/2015) sore. Saat tersangka memasuki pintu pemeriksaan, petugas mulai curiga. Ketika dilakukan penggeledahan badan, narkoba tersebut ditemukan.
"Dari sana pihak Bandara SSK II Pekanbaru melaporkan ke petugas kita yang ada di sana. Selanjutnya tersangka diserahkan ke Polda Riau," kata AKBP Guntur.
AKBP Guntur mengatakan tersangka mengaku hanya disuruh mengantarkan barang haram tersebut ke Bandung. Upah yang diberikan untuk sekali antar sebesar Rp 2 juta.
"Tersangka mengaku disuruh seseorang inisial R warga Pekanbaru. Tim tadi malam sudah memburu pemilik barang bukti itu, namun pemiliknya kabur. Hari ini tim juga masih melakukan pengejaran," tutup AKBP Guntur.