Majalah Tempo Akan Diperiksa Polda Metro Terkait Pemberitaan Rekening Gendut Perwira Polisi

19:49


NTMCPOLRI.INFO - Efek terkait kasus Komjen Budi Gunawan (BG) semakin meluas. Setelah sejumlah tokoh pro KPK seperti Denny Indrayana, Yunus Husein, dan Chandra Hamzah, kini media yang kena. Pihak kepolisian mendapat laporan dari sebuah LSM terkait pemberitaan Majalah Tempo mengenai aliran rekening Komjen BG.

pelaporan inii terkait pemberitaan majalah Tempo pada halaman 34-35 edisi "Bukan Sekadar Rekening Gendut", 19-25 Januari 2015, menuliskan aliran dana Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke sejumlah pihak.

"Ya kan nanti ada pertimbangan Dewan Pers ," terang Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Namun menurut Badrodin, pendapat ahli yakni dari Dewan Pers, apakah kasus ini masuk ranah pidana atau tidak menentukan. Tempo dilaporkan karena melanggar UU kerahasiaan bank.

"Apakah penuhi unsur tindak pidana atau nggak, tersangka atau tidak ya nanti kami akan lihat apa kata dewan," terang Badrodin.

Sementara itu anggota Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menilai bahwa saat melaporkan Tempo, pihak LSM menggunakan Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Tempo dituduh telah membocorkan rahasia perbankan,” ujarnya kepada Tempo di gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin, 2 Maret 2015.

Stanley, panggilan akrab Yosep, menjelaskan bahwa, atas laporan itu, Tempo tidak dapat dijerat pasal tindak pidana ataupun dianggap menyalahi kode etik. Alasannya, laporan tersebut merupakan hasil investigasi yang digunakan sebagai informasi publik. "Itu urusan wartawan dan narasumber. Tempo hanya menyampaikan informasi yang didapat. Yang salah, ya, pembocornya," ujarnya.

Menurut Stanley, semula laporan tersebut memang ditangani Bareskrim. Tapi kemudian Bareskrim melimpahkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kepolisian Daerah Jaya. “Tahu-tahu sudah ditangani Polda Metro,” ujarnya.

Ia menambahkan, kendati kasus ini ditangani kepolisian, Dewan Pers meminta pemeriksaan mereka sebagai saksi ahli berlangsung di gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. “Seharusnya (pemeriksaan berlangsung) pagi tadi, tapi tidak ada kabar. Jadi ditunda, besok," katanya.

Kasus ini kini ditangani Polda Metro Jaya. Kabarnya pihak Polda Metro sudah melakukan pemeriksaan pada pihak Dewan Pers sebagai ahli.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »