
NTMCPOLRI.INFO - Upaya penyelundupan 4,8 ton ganja kering yang diangkut dua truk berhasil digagalkan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Aparat menangkap empat tersangka yang berniat menyelundupkan ganja kelas wahid dari Aceh ke Pulau Jawa.
“Jumlahnya ada sebanyak 4.813 bal atau seberat 4,8 ton. Empat pelaku kami tangkap di Jalan Malahayati, Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar,” kata Kapolda Aceh Irjen Husein Hamidi didampingi Direktur Direktorat Narkoba Kombes Trapsilo kepada wartawan di Mapolda Aceh, Kamis (19/3/2015).
Menurut Kapolda, penangkapan dua truk jenis colt pengangkut ganja seberat 4,8 ton dilakukan Rabu (18/3/2015). Keempat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MH (55) asal Ladong, NS (41) warga Kahju, SF(31) warga Labuy dan MZ (29) warga Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar.
“Untuk mengelabui petugas, para tersangka menyimpan karung-karung berisi ganja di bawah potongan-potongan kayu gunung,” ujar Irjen Husein.
Sebelum ditangkap, polisi sudah mendapat informasi aktivitas penurunan ganja dari kawasan Lamteuba sejak dua hari lalu. Kemudian petugas langsung bergerak dan memantau titik-titik yang diduga menjadi lintasan truk pembawa ganja tersebut.
Sebelum ditangkap, polisi sudah mendapat informasi aktivitas penurunan ganja dari kawasan Lamteuba sejak dua hari lalu. Kemudian petugas langsung bergerak dan memantau titik-titik yang diduga menjadi lintasan truk pembawa ganja tersebut.
Saat kedua truk melintas dihadapan polisi yang sudah mengintai di kawasan Krueng Raya, langsung disergap. Barang bukti ganja, dua truk beserta empat tersangka diangkut ke Mapolda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.
Para tersangka mengaku hanya sebagai kurir yang dibayar bos pemilik ganja sebesar Rp7 juta setiap mengangkut satu truk ganja. Ganja kering tersebut berasal dari pegunungan Lamteuba, Aceh.
“Keterangan sementara mereka mengaku sebagai kurir. Tetapi mereka bungkam siapa pemilik dua truk ganja ini. Tapi kita akan terus cari tahu pemiliknya,” ujar Irjen Husein.