Polresta Bekasi Amankan 38 Motor Hasil Kejahatan

15:42

NTMCPOLRI.INFO - Rini (36), warga Perumahan Villa Gading Harapan, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, salah satu dari sekian banyak korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Namun dia merasa beruntung karena jajaran Reskrim Polresta Bekasi Kota telah menyerahkan kembali motor yang telah dicuri pelaku curanmor.
"Saya bersyukur dan berterima kasih kepada polisi karena telah mengembalikan motor yang telah dicuri," ujar Rini di Mapolresta Bekasi Kota, Rabu (4/3).
Sejak Januari lalu, sepeda motor Yamaha Mio tahun 2008 miliknya, raib saat di parkir di depan rumahnya. Saat penyerahan motor miliknya, dirinya sempat kaget dengan kondisi sepeda motor miliknya banyak goresan di bagian body tapi Rini menerima dengan senang.
Menurut Rini, anggota polisi memberitahu ke rumahnya perihal motor yang telah ditemukan kembali, pada Selasa (3/3) lalu. Dirinya diminta datang ke Mapolresta Bekasi Kota dengan membawa perlengkapan surat-surat kendaraan bermotor.
Selain sepeda motor milik Rini, anggota Resmob Polresta Bekasi Kota juga mengamankan puluhan sepeda motor dan kendaraan roda empat lainnya.
Tercatat sebanyak 38 sepeda motor serta dua kendaraan roda empat berhasil diamankan anggota Polresta Bekasi Kota. Kendaraan ini merupakan hasil kejahatan sindikat curanmor yang beraksi di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Puluhan kendaraan ini yang diamankan ini merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi (OCK) sejak dua pekan ini," ujar Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Rudi Setiawan.
Kapolresta mengatakan, pihaknya juga telah menangkap tujuh pelaku curanmor. Para pelaku ini adalah Tedy, Syahrial, Edi Rahman, Ferdian, Deni, Irwan dan Tri.
"Para tersangka mengaku sudah lima kali melakukan aksinya. Mereka biasa beroperasi di perumahan warga," ungkap Kapolresta.
Kapolresta menambahkan, sesuai dengan instruksi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pihaknya mengimbau, kepada masyarakat yang telah kehilangan kendaraan roda dua untuk mengecek ke Mapolresta Bekasi Kota dengan membawa bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pedoman Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »