NTMC - Jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil meringkus pelaku Aksi pembalakan. Kapal tersebut tertangkap tangan saat kapal tengah membawa kayu selundupan berkualitas yang akan dikirim ke Negara tetangga yaitu Malaysia.
Direktur Polisi Perairan Polda Kaltim, Kombes Yassin Kosasih mengatakan, jajarannya menangkap kapal motor Cahaya Gemilang di lokasi perairan dekat Pulau Ligitan di koordinat 04.13' 132 lintang utara dan 119.10'490.
"Kapal tersebut ditangkap tim Gakkum Ditpolair bersama Satlan Tarakan. Selanjutnya kapal kita giring ke Mako Satlan Tarakan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Yassin, Kamis (9/4/2015).
Yasinn menambahkan, bahwa kapal yang ditangkap pada 7 April 2015 itu bermuatan kayu berkualiatas jenis amara sebanyak 50 batang atau sekitar 7 meter kubik bahan setengah jadi. Ketika dilakukan pemeriksaan, kayu tersebut tanpa dilengkapi dokumen resmi.
"Dalam kasus ini, 6 orang terdiri 5 ABK dan satu nahkoda sekaligus sebagai pemilik kayu kita amankan," kata Yassin.
Dari pengakuan nahkoda kapal, lanjutnya, bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari Buton Selawesi Utara. Barang ilegal itu akan dibawa ke Tawau Malaysia. Saat ditangkap tim patroli, kapal tersebut sudah menggunakan bendera Malaysia.
Kapal ini dijerat pasal 83 ayat 1 huruf b jo psl 12 huruf e dan atau psl 86 ayat 1 huruf b jo psl 12 huruf j UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Dalam kasus ini kita akan berkoodinasi dengan Departemen Kehutanan serta akan meminta keterangan saksi ahli. Selanjutnya berkoordinasi dengan pengadilan untuk lakukan penyitaan," tuturnya.