Polsek Ngaliyan Semarang Tangkap Komplotan Pencuri Kayu

19:19

NTMC - Tiga pria di Semarang, Jawa Tengah, ditangkap petugas Polsek Ngaliyan Semarang karena mencuri kayu Jati milik Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kendal. Bahkan tersangka sudah sempat membangun dua rumah dari kayu hasil curian.
Para tersangka adalah Ngateman alias Man Kancil (50), warga Kampung Tegalsari Desa Wonosari, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, Juminto alias Kastur warga Kampung Ngadipiro Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, dan Moh.
Indarto alias Togok, warga Kampung Dawung Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Kasus tersebut terungkap sejak tanggal 15 Februari lalu. Saat itu hari Minggu malam di Kawasan Hutan Jati Silayur Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang. Saat itu polisi hutan bernama Jimin curiga karena ada orang menebang pohon malam-malam. Ia kemudian melapor ke Resort Pemangku Hutan (RPH), Teguh Supriyanto.

Kepala Polsek Ngaliyan, Kompol Bero Suprihatin mengatakan anggotanya bersama Teguh langsung mengecek lokasi. Saat itu tidak ada seorangpun di sana namun lima pohon sudah ditebang dan menjadi 14 potongan kayu dengan panjang 4 meter dan volume beragam.
"Anggota langsung melakukan penyisiran hingga akhirnya sampai di SPBU Ngaliyan," kata Kompol Bero di Mapolsek Ngaliyan, Minggu (10/4/2015).
Saat melakukan penyisiran, polisi curiga dengan laju Mitsubishi L300 warna putih dengan nomor polisi H 1152 AM yang selalu menjauh dari mobil polisi. Mobil itu akhirnya dihentikan dan sopir mobil, yaitu tersangka Togok dimintai keterangan.
Penangkapan kemudian dilakukan terhadap dua tersangka lainnya. Tersangka Ngateman mengaku sudah lama melakukan pembalakan liar. Bahkan hasil kayu jati sudah ada yang digunakan untuk membangun dua rumah kayu. Satu rumahbuatannya dibandrol Rp 25 juta.
"Pernah bangun dua rumah kayu, dijual satunya Rp 25 juta," ujar Ngateman.
Tersangka mengaku beraksi dengan 18 orang lainnya, namun polisi hanya menetapkan tiga tersangka dari hasil penyidikan. Sementara itu kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 80,3 juta.
"Mereka dijerat Pasal 94 ayat 1 Undang-Undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 10 tahun," terang Kapolsek Ngaliyan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »