NTMC – Polresta Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap 48 orang tersangka kasus narkoba selama dua pekan. Barang bukti terdiri dari sabu dan pil ekstasi yang ditaksir senilai Rp 2,5 miliar berhasil diamankan kepolisian.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pelambang, Kompol Marully Pardede menjelaskan, penangkapan 48 tersangka ini terdiri dari pemakai serta pengedar. Mereka ditangkap dengan waktu dan lokasi yang berbeda.
“Dalam rangka program kerja 100 hari Kapolri ini, kami membentuk satgas anti narkoba dan berhasil mengungkap 39 kasus yang melibatkan sedikitnya 48 tersangka,” kata Marully.
Dia menjelaskan, dari para tersangka pihaknya mengamankan baranri bukti terdiri dari 138,54 gram narkoba jenis sabu-sabu, 928 butir pil ekstasi dan 7,12 gram ganja. Dari jumlah itu ditaksir nilainya Rp2,5 miliar.
Dari 48 tersangka, lanjutnya, ada pasangan suami dan istri. Pasutri ini tidak hanya sebagai pengguna namun malah sebagai bandar.
Saat digerebek di rumahnya, tim kita menemukan 13 paket sabu yang disimpan dalam dibotol minyak rambut seberat 3,57 gram dan uang penjualan sebesar Rp 100 ribu.
“Sewaktu ditangkap, mereka membuang wadah minyak rambut dari jendela rumahnya. Ketika diperiksa anggota, ternyata sabu berisi 11 paket, dua paketnya lagi disimpan isterinya dalam bra,” tutup Marully.