Polsek Berandan ringkus lima pemakai dan penjual sabu

07:57

NTMC - Polres Langkat melalui personel Polsek Pangkalan Berandan meringkus lima tersangka penjual dan pemakai sabu sekaligus menyita barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), secara terpisah dari tiga lokasi berbeda.
Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ridwan ketika ditemui wartawan, termasuk Kontributor Elshinta, M. Salim di ruang kerjanya, mengakui pihaknya telah menerima laporan dari Polsek Pangkalan Berandan terkait penangkapan kasus sabu.
Tangkapan yang pertama, sebut Ridwan, yakni di Jalan Tanjung Pura Gang Sekolah Kelurahan Pelawi Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Rabu (6/5) pukul 12.00.WIB. Di lokasi petugas meringkus tersangka Mis alias illan (24) nelayan, warga Jalan Pelabuhan Gang Pusara Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan.
Saat itu tersangka sedang berlari dikejar seseorang, karena curiga anggota Polsek melakukan pengejaran, saat itu petugas melihat Mis membuang bungkusan rokok kedalam parit. Selanjutnya pihak kepolisian memerintahkan agar pelaku mengambilnya, ketika dibuka ternyata berisi sabu. Siang itu juga tersangka dibawa ke Mapolsek Pangkalan Berandan guna diperiksa secara intensif.
Selanjutnya, di hari yang sama, personel Polsek Pangkalan Berandan juga meringkus dua tersangka karena memiliki satu paket sabu dari salah satu rumah pelaku di Jalan By Pass Lingkungan Alur 2 Pasar Kelurahan Alur II Kecamatan Sei Lepan.
Kedua tersangka itu, sambung mantan Kanit Intelkam Polsek Pancur Batu ini, FAP (17) penduduk Lingkungan II Alur 2 Pasar Sei Lepan dan PN Siahaan, warga Jalan By Pass Lingkungan Alur 2 Pasar Kelurahan Alur II Kecamatan Sei Lepa
Dari lokasi kejadian, petugas menyita satu paket sabu, bong, kaca pirek. Ditangkapnya mereka setelah mendapat laporan dari masyarakat setempat yang resah terhadap keduanya sering mengisap sabu.
Kemudian, Kamis (7/5) pukul 11.00.WIB, personel Polsek Pangkalan Berandan juga meringkus dua tersangka masing-masing pemakai dan penjual sabu di salah satu rumah pelaku di Jalan Sukamulya Gotong Royong Gang Wakap Pelawi Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Selain meringkus kedua tersangka, yakni, FS (29) pemakai, warga Jalan Sukamulya Gotong Royong Gang Wakap Pelawi Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat dan BP (18) penjual, penduduk Pelawi Utara Kecamatan Babalan. Petugas juga menyita barang bukti tas berisi kaca pirek, mancis, dua buah jarum speed, dua buah pipet pelastik, sekop plastik, silet, pelastik klip masih berisi serbuk sabu, empat paket kecil sabu dan 20 kantong pelastik kosong. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »