NTMCPOLRI - Aksi "koboi" Brigadir DR berbuntut panjang. Anggota keluarganya pun bakal ikut diperiksa. Setelah memeriksa istri DR, petugas dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya juga akan memeriksa ayah DR.
Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Janner Pasaribu mengatakan, ayah DR diduga sebagai orang yang memberikan senjata api kepada DR. Senjata api itu berupa pistol merek H&K berkaliber 22 milimeter. "Kami akan periksa (ayah DR) hari Senin," kata Kombes Pol Janner, Minggu (31/5/2015).
Saat diperiksa, kata Kombes Pol Janner, ayah DR juga akan diminta menunjukkan surat izin dari senjata tersebut. Jika tidak bisa menunjukkan, maka senjata tersebut dapat disimpulkan tidak berizin. Menurut Kombes Pol Janner, keterangan ayah DR akan sangat menentukan hukuman bagi DR. Sebab, bila tidak memiliki izin, DR bisa saja dijerat pasal pidana.
"Kalau tidak ada izinnya, (kasus ini) bisa jadi kasus pidana," sebut Kombes Pol Janner.
Sebelumnya, DR diketahui terlibat cekcok dengan seorang petugas keamanan pool taksi Blue Birds di Mampang, Jakarta Selatan pada Rabu (27/5/2015) lalu. Dalam insiden tersebut, DR mengeluarkan senjata api dan mengarahkannya kepada sekuriti tersebut.
Melihat itu, sekuriti berusaha merebut senjata tersebut. Namun, karena jari DR sudah di pelatuk, senjata itu meletus. Pelurunya sempat melukai jari telunjuk DR. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
DR diketahui tidak memiliki izin memegang senjata api. Sehari-harinya pun DR bertugas tidak dibekali dengan senjata api. Senjata yang ditembakkannya juga bukan standar Polri. Senjata standar Polri diketahui merupakan jenis revolver berkaliber 38 mm.