
NTMCPOLRI - Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan di Kabupaten Kapuas. Pasalnya RS (12 thn) seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) di salah satu sekolah di Kapuas ditangkap Polisi karena terlibat peredaran narkoba.
Penagkapan RS ini lantaran kedapatan membawa satu plastik kecil yang diduga berisi sabu seberat 0,25 gram. RS di ciduk anggota Polres Kapuas di Jl. Pemuda Kuala Kapuas saat mengantarkan pesanan sabu tersebut ke pelanggannya, Sabtu (30/5) lalu.
RS saat itu langsung di bawa ke Mapolres Kapuas untuk dimintai keterangan. Setelah diperiksa, RFS mengaku mendapat barang tersebut dari DR.
Polisi pun menangkap DR. Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. DR kemudian mengaku barang haram tersebut diperoleh daari FR. Sementara FR sendiri mengaku mendapat barang itu dari BB.
Polisi yang sudah mengantongi beberapa nama tersebut langsung melakukan pengejaran. Pertama polisi mendatangi kediaman DR di Jl. Pemuda dan langsung membawa yang bersangkutan. Kemudian Polisi mendatangi FR yang juga beralamatkan di Jl. Pemuda tetapi yang bersangkutan tidak berada ditempat. Polisi langsung mendatangi BB di Jl. Cilik Riwut Kuala Kapuas.
Kebetulan, BB saat itu berada di rumahnya. Polisi langsung menggeledah rumah BB dan menemukan alat hisap sabu atau bong. Namun polisi tidak menemukan sabu di ruma BB.
Tiga tersangka yaitu RS, DR dan BB langsung digiring ke Mapolres Kapuas. “Sementara FR baru berhasil ditangkap pada hari Minggu (31/5) malam dikediamannya” kata Kapolres Kapuas AKBP Hendra Rochmawan, S.IK., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, S.H, kemarin (2/6).
Aji menambahkan,dari hasil tes urine terhadap BB yang ditemukan bong dirumahnya, hasilnya positif. Sementara untuk RS, DR dan FR sendiri masih belum diketahui hasilnya.
“Saya memang cukup prihatin karena penyalahgunaan narkoba ini melibatkan anak dibawah umur. Mereka belum bisa dikatakan sebagai jaringan narkoba. Karena bukti yang ditemukan lebih sedikit, lebih panya mereka ini sebagai komplotan. Tetapi kami terus mendalami kasus ini,” ujar Aji.
Ia menuturkan, untuk tersangka DR dan FR dijerat pasal 112 ayat 1 Jo. 132. Sementara BB dijerat pasal 112 ayat (1) jo 127 UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
“Untuk RS sendiri mungkin penanganannya berbeda. Karena Yang bersangkutan masih dibawah umur dan ada UU tersendiri untuk RS itu,” ungkapnya.