NTMCPOLRI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis, berhasil membongkar kegiatan peracikan pupuk oplosan disebuah gudang jalan Sakabotik KM 16 Kulim, kelurahan Bonjah Mahang, Mandau. Kegiatan ini diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2008 lalu. Hasil dari penggrebekan ini, polisi menyita delapan Ton pupuk campuran.
Penggrebekan gudang pupuk oplosan tersebut dilakukan Rabu sore kemarin. Awalnya petugas mengamankan satu unit mobil truk yang bermuatan pupuk jenis TSP cap Daun sebanyak 160 karung ukuran 50 kilogram.
Hasil keterangan supir dan dua orang buruh bongkar muat, pupuk itu akan diantarkan kepada seseorang bernama James Manurung, untuk selanjutnya dijual kepada petani di daerah Tegar Mandau. Sementara asal usul pupuk diduga dari seorang peracik pupuk oplosan bernama Zulkifli.
"Maka tim langsung menuju ketempat ZK (Zulkifli,red) dan ditemukan sebuah gudang yang diduga tempat muat pupuk. Disini kita temukan alat yang digunakan untuk mengolah pupuk, dimana pupuk yang diolah tersebut merupakan campuran dari pupuk SP 36 cap Banteng (subsidi) yang diolah dengan bahan lain dan di jual dengan merek dagang SP 36 cap Daun," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.
Selain itu, petugas juga menemukan olahan pupuk KCL cap Mahkota yang dicampur dengan pupuk cap daun, kemudian diberi pewarna khusus, lalu hasil olahan tersebut dikemas kembali dalam karung pupuk KCL mahkota. "Pupuk inilah yang kita duga disalurkan kepada petani. ZK selaku peracik/pengoplos, sementara JM sebagai penyalur," ungkap Kabid Humas.
Atas temuan tersebut, polisi akhirnya menggiring kedua orang ini ke Mapolres Bengkalis untuk dimintai keterangannya. Selain mereka, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa pupuk hasil oplosan sebanyak delapan Ton yang ditemukan dari truk Coltdiesel, serta delapan ton lainnya dari gudang milik Zulkifli.
"Kita juga mengamankan alat yang di gunakan untuk mengoplos pupuk, karung bekas pupuk, zat pewarna pupuk, skop dan timbangan. Pengakuan mereka, kegiatan bermain pupuk oplosan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2008 lalu, dimana dijual kepada para petani," kata Kabid Humas.
Terhadap kedua tersangka, sambung Guntur, akan dikenakan pasal 60 ayat 1 huruf F, UU RI No 12 Tahun 1992, tentang Budidaya tanaman, Junto 480 Junto 55 KUHPidana, dengan ancaman lima tahun penjara.
