Satnarkoba Polresta Bekasi Kota Gerebek Rumah Industri Kosmetik Abal-Abal di Bekasi

16:46
NTMC - Satnarkoba Polresta Bekasi Kota menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat industri pembuatan produk kosmetik wajah ilegal atau tanpa merk, di Perumahan Kemang Pratama Blok BG/23, Jalan Niaga Raya, Bojong Rawa Lumbu, Rawa Lumbu, Kota Bekasi, pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Sukardi mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya telah mengamankan pemilik usaha palsu itu berinisial DD (39) dan sembilan orang karyawannya.
Kata Kompol Sukardi, penggerebekan ini dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat bahwa di Perumahan Kemang Pratama terdapat sebuah usah kosmetik abal-abal.
"Ada ribuan paket produk yang kami sita. Pelaku telah membuat produk itu di dalam rumah," ujar Kompol Sukardi di lokasi penggerebekan, Kamis (4/6/2015).
Dijelaskan Kompol Sukardi, bahan-bahan yang digunakan oleh tersangka untuk menghasilkan produk tanpa merk ini dari Pasar Asambaris, Jakarta.
"Jadi bahan yang dibeli diolah lagi untuk dijadikan produk mereka, dan dijual kepada konsumennya," tutup Kompol Sukardi.
Harga per paket produk, kata dia, dijual dengan harga Rp50 ribu dan saat ini penjualan mulai Jabodetabek hingga Jawa Tengah. Para tersangka akan dijerat Pasal 196, 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »