NTMCPOLRI - Pemerasan yang dilakukan tiga warga yakni Apika Amirudin (35, Jameel Abdul Yaser (33) dan Adi Candra (32) yang kesemuanya warga Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, diamankan Subdit Jatanras Polda Sumsel.
Dari lokasi
penangkapan di Hotel City Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Cemekeh,
Kabupaten Lubuklinggau, ketiganya diamankan ketika menunggu uang yang
akan diberikan pihak PT DNS kepada ketiganya.
Ketika ketiganya berada di hotel, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya dan mengamankan barang bukti berupa uang Rp 65 juta.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Irsan S didampingi Kanit 1 Kompol Antony Adhi menuturkan, ketiga tersangka ditangkap setelah mendapat laporan korban karena menjadi korban pemerasan.
"Tersangka ini juga melakukan penutupan jalan dengan mengatasnamakan masyarakat, sehingga aktivitas perusahaan tidak dapat berjalan. Makanya dari itu, tindakan hukum dilakukan.
Ketika ketiganya berada di hotel, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya dan mengamankan barang bukti berupa uang Rp 65 juta.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Irsan S didampingi Kanit 1 Kompol Antony Adhi menuturkan, ketiga tersangka ditangkap setelah mendapat laporan korban karena menjadi korban pemerasan.
"Tersangka ini juga melakukan penutupan jalan dengan mengatasnamakan masyarakat, sehingga aktivitas perusahaan tidak dapat berjalan. Makanya dari itu, tindakan hukum dilakukan.