NTMC - Terkait kasus pemerkosaan terhadap pelajar siswi SMA yang yang terjadi di klub malam kawasan Jakarta Selatan, dengan modus mencekoki minuman kepada korban. Polda Metro Jaya meminta Pemprov DKI lebih tegas tentang peraturan tempat hiburan malam, terutama menyangkut hal akses pengunjung dengan batasan usia dewasa.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengungkapkan "regulasi tempat hiburan malam berada pada Dinas Pariwisata Pemprov DKI. Instansi terkait seharusnya melakukan pengawasan, apakah tempat hiburan malam sudah menjalankan peraturan tersebut atau tidak,".
Dengan terjadinya peristiwa tersebut, Kepolisian pun mempertanyakan peraturan batasan umur pengunjung yang diperkenankan masuk.
Seperti diketahui kasus pada November 2014, seorang siswi SMA diperkosa 3 pemuda setelah dicekoki minuman keras di sebuah diskotik kawasan Jaksel. Dalam keadaan tidak sadarkan diri, korban diperkosa di dalam kendaraan lalu diperkosa kembali di sebuah apartemen.
Dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap polisi. Seorang pelaku diketahui tengah berlayar dan masih dalam pengejaran aparat polisi.