
NTMC - Aparat Kepolisian Resor Malang menangkap seorang dukun pemilik uang palsu bernama Happy Satrio Darmawan alias Mbah Demang, Selasa malam, 4 Agustus 2015.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang palsu sebanyak 73 bundel pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 10 juta per bendel atau total Rp 730 juta. Selain uang palsu, sepucuk airsoft gun FN dan 47 butir peluru disita polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Ajun Komisaris Wahyu Hidayat mengatakan semua barang bukti itu disita di rumah istri ketiga Satrio, Rahayu, di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Ditangkapnya Satrio, kata AKP Wahyu, bermula adanya laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Rahayu di Kepolisian Resor Malang pada Sabtu, 1 Agustus 2015. Sehari kemudian, polisi mendatangi rumah Rahayu. Tapi Satrio keburu kabur. Karena sudah sering disakiti, Rahayu membocorkan lokasi pelarian Satrio ke polisi.
“Setelah kami cek silang ke rumah pelapor, kami malah menemukan uang palsu dan senjata airsoft gun beserta 47 peluru. Sedangkan Mbah Demang ditangkap di rumah istri pertamanya di wilayah Kecamatan Tajinan,” ucap AKP Wahyu, Rabu, 5 Agustus 2015.
Satrio ditangkap polisi tanpa perlawanan. Dia berdalih, uang palsu dan senjata airsoft gun itu berasal dari seorang temannya. Sedangkan pelurunya diperoleh dari kenalannya yang menjadi anggota Brimob. “Semua itu pemberian teman saya sebagai suvenir karena kerja saya mengobati orang sakit,” ujar Satrio.
Satrio dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.