NTMC - Aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 94 kilogram berikut 112.189 butir pil ekstasi.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar CH Patoppoi pada Kamis (27/8/2015) pagi menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan polisi secara bertahap.
"Awal pengungkapannya tanggal 9 Agustus di Terminal 2D kedatangan Bandara Soekarno-Hatta. Dari hasil pengembangan sampai tanggal 21 Agustus, kami meringkus total empat orang tersangka," kata Kombes Pol Patoppoi.
Kombes Pol Patoppoi mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa peredaran sabu ini diduga merupakan permainan jaringan internasional yang berasal dari Guangzhou, Tiongkok.
"Empat orang yang kami ringkus adalah pengedar, sekaligus bandar. Mereka biasa menyelundupkan narkotika lewat jalur udara dan jalur laut," kata Kombes Pol Patoppoi.