Polda Riau Temukan Bukti 17 Perusahaan Bakar Lahan

14:13
NTMCPOLRI - Sebanyak 22 perusahaan di Riau diduga terlibat membakar lahannya untuk membuka perkebunan baru. Dari jumlah itu, barang bukti keterlibatan 17 perusahaan sudah ditemukan polisi dan sudah dinaikkan ke penyidikan.

"Perusahaan yang naik ke penyidikan itu 2 alat bukti cukup sudah ditemukan. Proses selanjutnya menemukan orang yang bertanggungjawab dalam perusahaan tersebut," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK dikonfirmasi di Riau, Minggu 27 September 2015.
Menurut AKBP Guntur, 1 perusahaaan (PT Langgam Inti Hibrido) di Kabupaten Pelalawan diusut penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Petinggi perusahaan ini, Frans Katihotang sudah ditahan di Mapolda Riau.
"Sementara penanganan perusahaan lainnya, dilakukaan jajaran Polres yang ada. Meski demikian, penanganannya tetap dikordinasikan dengan Polda Riau," ungkap AKBP Guntur.
Data dihimpun, 1 perusahaan dimaksud ada di Bengkalis dan ditangani Polres setempat, yaitu PT Palm United (PU). Kemudian Polres Siak menangani PT Wahana Subur Sawit (WSS).
Di Polres Indragiri Hulu ditangani PT Alam Sari Lestari (ASL). Kemudian Polres Indragiri Hilir, PT Bina Duta Laksana (BDL) dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL). Dua perusahaan ini bergerak di bidang hutan tanaman industri.
Untuk Polres Pelalawan, ditangani PT Prawira, PT Bina Langgam Jaya (BLJ), PT Pusaka Megah Bumi Nusantara (PMBN), dan PT Bukit Raya Pelalawan (BRP). Selanjutnya di Polres Rokan Hilir menangani PT Dexter Timber Perkasa (DTP) dan PT Ruas Utama Jaya (RUJ).
Sementara itu, Polres Dumai menyidik PT Suntara Gajah Pati (SGP). Sedangkan Polres Kampar menangani PT Siak Raya Timber (SRT), PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) dan PT Riau Jaya Utama (RJU). Untuk Kuantan Singingi, tengah diusut keterlibatan PT Rimba Lazuardi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sebelumnya mengaku sudah membekukan 2 izin perusahaan yang diduga terlibat membakar lahan. 1 di antaranya PT Langgam Inti Hibrido di Kabupaten Pelalawan Riau.
Setelah itu, Menteri Siti menyebut pihaknya tengah memeriksa puluhan perusahaan di Riau lainnya yang tengah diusut penegak hukum, apakah ada unsur kesengajaan atau atau kelalaian.
"Sudah ada nama-namanya (perusahaan) dan sedang diperiksa di lapangan untuk klarifikasi dan verifikasi. Proses yang kita lakukan paralel, yaitu pidana, perdata dan administratif. Yang kita lakukan adalah pembekuan izin atau pencabutan izin sesuai hasil pemeriksaan di lapangan nanti," tegas Menteri Siti, Minggu petang.
Sejauh ini, sambung Menteri Siti, lahan dan hutan yang terbakar di Riau mencapai 43.190 hektare. Sebagian besar berada di lahan konsesi untuk perkebunan dan hutan tanaman industri.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »