NTMCPOLRI - Tersangka PT (22), warga Desa Payung, Kecamatan Payung ditangkap petugas saat melintas di depan Mapolres Karo di Kabanjahe, Kamis (24/9) malam.
Saat petugas memeriksa kelengkapan surat-surat sepeda motornya, menemukan plastik sisa pemakaian sabu-sabu serta pipet kaca.
Menurut tersangka kepada petugas, sabu-sabu itu diperolehnya dari MAP (52), warga Pasar Pinter Desa Sebintun Kecamatan Simpang Empat.
“Saya sebenarnya mau ke Berastagi untuk membeli bibit kol dan sabu itu saya dapat dari MAP,” ujarnya.
Menindaklanjuti keterangan dari tersangka, polisi bergerak menuju rumah MAP. Namun polisi tidak menemukannya, dan di rumah itu dijumpai JKG, warga Kabanjahe. Saat digeledah, petugas menemukan bungkus rokok dan pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran sabu dan satu paket kecil sabu ketika ditimbang beratnya 0,20 gram, dan alat hisap sabu, juga diamankan polisi.
Karena tidak bertemu dengan MAP, petugas bergerak menuju lokasi penatapen Ojo Lali di Desa Tigapancur, Jumat (25/9) dinihari. Di situ polisi menemukan tersangka MAP sedang nyantai sambil minum kopi dan diringkus.Saat digeledah, dari tersangka ditemukan lima potong pipet plastik di dalam dompetnya yang digunakannya sebagai sendok sabu.
Satu paket sabu dan ketika ditimbang beratnya 0,18 gram, tas pinggang berisi timbangan elektronik, pipa plastik digunakan sebagai sendok, 3 mancis, alat hisap sabu yang dijadikan barang bukti.
Kasat Narkoba, AKP Binsar Pasaribu mengatakan, ditangkapnya kedua tersangka karena ada keterangan dari PT.
“Saat diintrogasi, PT mengaku mendapat sabu dari MAP, kita menuju rumahnya, dan di dalam rumah itu ditemukan JKG dan barang buktinya. Kini ketiga pelaku menjalani pemeriksaan,” ujarnya.