Resnarkoba Lombok Timur Tangkap Suami Istri Pengedar Sabu

12:07

NTMC - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur, telah menangkap RZ, 42 tahun, seorang ibu rumah tangga yang tinggal dk Desa Sepit, Kecamatan Keruak Lombok Timur.

Juga diamanka barang bukti shabu seberat  7,65 gram. Sedangkan terduga pelaku lainnya sementara kabur dengan inisial S (40) wiraswasta, yang juha suami RZ.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lotim AKP Arjuna Wijaya SIK,Jumat (25-09-2015), penangkapan terhadap pelaku Narkoba ini berdasarkan informasi warga.

Diketahui, tersangka yang sudah diamankan maupun suami tersangka yang masih buron  merupakan pengedar.

Satuan Reserse Narkoba beserta Tim Elit Sabhara melakukan penangkapan di rumah tersangka di Desa Sepit, Kecamatan Keruak.

Pada saat melakukan penggeledahan, RZ berusaha menyembuyikan sebuah tas dan membuang sebuah tas hitam. Namun berhasil dicegah, dan ternyata setelah diperiksa terdapat sebuah kotak hitam kecil yang berisikan 1 paket shabu seberat 7,65 gram, 2 buah alat timbangan, flip plastik kosong.

Adapun Barang Bukti yang dapat diamankan oleh Satuan Res Narkoba antara lain; 7,65 gram shabu ,1 buah bong, 2 buah timbangan digital, flip besar kosong 70 buah, flip sedang 25, flip kecil 61, 10 pipet plastik, 1 tas hitam kecil, 1 kotak kecil, uang 750 ribu rupiah.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk dimintai keterangan guna penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »