NTMC - Dua orang ibu rumah tangga yakni Sudinawati (52) warga Jalan Gurila, Medan dan Nurlela Sari (43) warga Jalan Pasundan, Kecamatan Medan Petisah, Medan Sumatera Utara (Sumut) diringkus polisi dikarenakan keduanya menjadi bandar narkoba.
Penangkapan kedua tersangka tersebut bermula dari informasi yang diterima, tentang adanya peredaran narkoba di Jalan Gurilla, Medan. Petugas yang melakukan penyamaran sebagai pembeli berhasil menangkap tanpa perlawanan.
Didapati barang bukti dari tangan tersangka berupa 100 gram sabu dan 2 unit telepon genggam. Kedua pelaku yang menjadi tersangka itu .
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku bahwa kedua tersangka tersebut sudah menjalankan aksinya sekitar 2 tahun. Keuntungan yang mereka dapat untuk melakukan peredaran narkoba bisa mencapai Rp 500 juta.
Saat ini, kedua tersangka masih diperiksa pihak kepolisian guna pengembangan lebih lanjut terkait peredaran sabu tersebut.