NTMC - Tak butuh waktu lama, petugas Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil mengungkap perampokan uang Rp4,8 miliar.
Selain Brigadir S, oknum Brimob yang ditangkap, ada dua tersangka lain. Mereka adalah anggota Den Intel Kodam IV/Diponegoro; Serda IK dan Sertu TP.
Kapolda Jateng Irjen Pol Noer Ali menyebut penangkapan Brigadir S dilakukan Rabu (30/9/2015) di Yogyakarta. Sementara, dua tentara ditangkap di Semarang. Penangkapan bekerja sama dengan Kodam IV/Diponegoro.
"Pelaku terakhir baru saja kami tangkap. Barang buktinya uang," ungkap Kapolda di Mapolda Jateng, Kamis (1/10/2015).
Polda Jateng segera menyampaikan keterangan pers soal ini. Saat ini, tengah menunggu tersangka tiba di Mapolda Jateng. Puluhan wartawan sudah menunggu di lobi Markas Dit Reskrimum Polda Jateng. "Pelakunya lagi perjalanan (dibawa ke Mapolda)," lanjut Irjen Pol Noer Ali.
Salah satu barang buktinya, motor Ninja 250 dibeli seharga Rp57 juta.
Brigadir S diduga merampok uang tunai yang saat itu dibawa mobil PT Advantage, Granmax G 9141 HC. Insiden terjadi Senin (28/9/2015) sekira pukul 18.30 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Penggilingan Padi Hendra Setia, Jalan Kwagean RT 31/RW 07, Sugihan, Tengaran, Kabupaten Semarang.
Uang yang dirampok, sekira Rp4,8 miliar. Mobil ditumpangi tiga orang; Frendy Agus Irawan, Tri Ivan keduanya karyawan PT Advantage dan Brigadir S.