NTMC - Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Waka Korlantas) Brigjend Pol Sam Budi Gusdian mengatakan, Polri sudah menerbitkan 1.441 lembar surat izin mengemudi (SIM) untuk penyandang cacat (disabilitas) atau yang lebih dikenal dengan SIM D.
Hal ini untuk menjawab pernyataan dari saksi Pemohon uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak benar jika Polri dikatakan tidak mengakomodir SIM bagi penyandang cacat untuk mengemudikan kendaraan khusus. Padahal ini diatur dalam UU LLAJ Pasal 80 Huruf e bahwa penyandang cacat diberikan SIM D. Sampai saat ini Polri sudah menerbitkan 1.441 lembar SIM D,” kata Brigjend Pol Sam Budi dalam sidang kelima di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2015).
Brigjend Pol Sam Budi melanjutkan, tidak ada perbedaan dalam syarat pengujian SIM D dengan SIM lainnya. Pasalnya, kendaraan penyandang cacat juga dioperasionalkan di jalan umum. Pengecualian baru dilakukan jika negara menyiapkan jalan khusus bagi penyandang cacat.
“Apabila dipertanyakan mengapa di Polres Jember dapat dilaksanakan pemberian SIM D sementara di Polres Tuban tidak, perbedaaan itu lebih kepada alasan subyektif petugas yang tentunya harus dievaluasi oleh Polri terhadap tugas pelaksanaanya,” kata Brigjend Pol Sam Budi.
Pada sidang sebelumnya, Rabu 16 September 2015, Pemohon menghadirkan saksi bernama Kusbandono, penyandang disabilitas asal Tuban, Jawa Timur. Kusbandono memberikan kesaksian terkait pengalamannya mengurus SIM di Polres Kabupaten Tuban.
Kusbandono mengungkapkan penolakan pihak kepolisian saat akan mengurus SIM D. “Alasan pertama, selama ini belum pernah ada yang mengajukan pembuatan SIM D di Polres Tuban. Alasan kedua, belum ada panduan petunjuk pelaksana teknis pembuatan SIM D,” kata Kusbandono kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.
Padahal, teman-teman Kusbandono di Jember yang juga penyandang disabilitas tak ada masalah mengurus SIM D. Fakta itu membuatnya heran dengan beda perlakuan yang didapat.
Permohonan uji materi ini sendiri di antaranya diajukan Alissa Q Munawaroh Rahman, Hari Kurniawan, Malang Corruption Watch (MCM) dan diwakili Lutfi J Kurniawan selaku ketua badan pengurus, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) oleh Alvon Kurnia Palma. Mereka menggugat konstitusionalitas tugas Polri dalam pemberian SIM dan penyelenggaraan registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor.